Empat WNI Ditangkap di Mekkah karena Terlibat Penipuan Kampung Haji Fiktif
Info Haji Terupdate
ATM Creator Team
5/23/20252 min read


Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban selama musim haji. Kali ini, aparat keamanan di Kota Suci Mekkah berhasil menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam tindak penipuan dan pelanggaran aturan haji.
Menurut laporan resmi dari Kepolisian Keamanan Nasional, keempat WNI tersebut terlibat dalam penyebaran iklan palsu di media sosial yang menawarkan layanan akomodasi dan transportasi bagi jemaah haji. Tak hanya itu, mereka juga diduga mengeluarkan kartu ibadah haji palsu, yang tentu saja tidak diakui secara legal oleh otoritas Arab Saudi.
Kegiatan penipuan ini mencakup pembuatan kampung haji fiktif, yaitu tempat yang seolah-olah menjadi lokasi resmi penginapan dan pusat layanan jemaah, namun ternyata tidak memiliki izin resmi. Modus ini dirancang untuk menarik para jemaah yang tidak memahami sistem resmi penyelenggaraan haji, terutama mereka yang datang tanpa bimbingan resmi dari agen atau travel terdaftar.
Lebih lanjut, keempat pelaku juga diketahui telah membawa 14 orang jemaah yang tidak memiliki izin resmi untuk berhaji ke wilayah Kota Suci Mekkah. Pelanggaran ini merupakan tindakan serius karena seluruh pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi telah diatur secara ketat melalui sistem perizinan digital dan pengawasan ketat dari aparat keamanan.
Setelah proses penangkapan, para tersangka langsung ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang telah memulai proses hukum dan menyatakan bahwa para pelaku akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
Sebagai respons atas insiden ini, Keamanan Nasional Arab Saudi mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh warga dan penduduk, termasuk jemaah haji asing, agar senantiasa mematuhi aturan dan perintah yang telah ditetapkan selama pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran layanan haji yang tidak jelas sumbernya, terutama yang beredar melalui media sosial atau pesan instan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkannya ke saluran resmi: 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua calon jemaah, khususnya WNI, agar berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran yang menjanjikan kemudahan berhaji di luar jalur resmi. Pemerintah Arab Saudi tidak akan mentolerir pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas ibadah, terutama di wilayah Tanah Suci yang memiliki tingkat keamanan dan kesakralan tinggi.
Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah memperketat sistem perizinan ibadah haji dengan teknologi digital dan kerja sama antarnegara, termasuk Indonesia. Setiap jemaah yang akan menunaikan ibadah haji harus terdaftar secara resmi dan mendapatkan visa haji khusus. Kehadiran tanpa izin di Mekkah selama musim haji dapat berujung pada hukuman penjara, denda, atau deportasi.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia yang berencana berhaji diminta untuk memastikan bahwa mereka mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI dan tidak mencoba mencari “jalan pintas” melalui pihak-pihak tidak bertanggung jawab.