Imigrasi Gagalkan 1.243 Jemaah Haji Ilegal, Mayoritas dari Bandara Soekarno-Hatta
Berita Haji Terupdate
ATM Creator Team
6/3/20252 min read


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 calon jemaah haji non-prosedural selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 719 orang dicegah berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menjadikannya lokasi dengan jumlah penundaan
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menyatakan bahwa tindakan ini diambil karena para WNI tersebut terindikasi kuat hendak berhaji tanpa prosedur resmi. "Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji," jelas Suhendra.
Selain Bandara Soekarno-Hatta, penundaan keberangkatan juga terjadi di beberapa bandara lainnya, antara lain
Bandara Juanda, Surabaya: 187 orang
Bandara Ngurah Rai, Denpasar: 52 orang
Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar: 46 orang
Bandara Internasional Yogyakarta: 42 orang
Bandara Kualanamu, Medan: 18 orang
Bandara Minangkabau, Sumatera Barat: 12 orang
Bandara Sultan Haji Sulaiman
Di luar bandara, Imigrasi juga melakukan penundaan di pelabuhan internasional di Batam, yaitu:
Pelabuhan Citra Tri Tunas: 82 orang
Pelabuhan Batam Center: 54 orang
Pelabuhan Bengkong: 27 orang
Modus yang digunakan oleh para calon jemaah haji ilegal ini beragam. Di Yogyakarta, enam WNI yang hendak terbang ke Kuala Lumpur mengaku hanya ingin berlibur. Namun, setelah diwawancara mendalam, semuanya mengaku hanya transit sebelum lanjut ke Arab Saudi untuk
Di Surabaya, 171 calon jemaah haji ditunda keberangkatannya karena menggunakan visa kunjungan dan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah bahkan mengaku telah mengeluarkan ratusan juta rupiah. "Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab," ujar Suhendra.
Kasus serupa terjadi di Makassar, di mana 46 keberangkatan ditunda karena ditemukan keterangan tidak konsisten. Sebelas orang mengaku ke Medan untuk acara lamaran, namun ternyata terbukti ingin berhaji secara nonprosedural.
Suhendra menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi WNI dari potensi masalah hukum, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. "Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah," tegasnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran perjalanan haji tanpa antrean yang tidak sesuai dengan prosedur resmi. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan memastikan bahwa keberangkatan haji dilakukan melalui jalur yang sah demi keselamatan dan kenyamanan bersama.