Jamaah Haji wajib punya BPJS Aktif
Ini alasan kenapa Calon Jamaah Haji Indonesia wajib memiliki BPJS aktif sebelum berangkat


BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Calon Jemaah Haji, Ini Alasannya
Calon jemaah haji Indonesia kini wajib memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Kebijakan ini diberlakukan meskipun BPJS tidak bisa digunakan selama jemaah berada di Arab Saudi.
Menurut Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, kewajiban BPJS aktif berkaitan dengan mitigasi risiko finansial dan jaminan kelanjutan perawatan kesehatan jemaah setelah kembali ke Indonesia.
BPJS Penting Setelah Pulang ke Indonesia
Ramadhan menjelaskan bahwa ada jemaah yang masih membutuhkan perawatan medis meskipun musim haji sudah selesai. Saat jemaah masih berada di Arab Saudi, biaya perawatan ditanggung oleh asuransi yang telah disiapkan. Namun, setelah kembali ke Tanah Air, perlindungan asuransi tersebut tidak berlaku lagi.
Karena itulah, jika jemaah perlu dirawat setelah pulang, biaya pengobatan dapat ditanggung melalui program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, asalkan kepesertaan masih aktif.
Pemerintah Siapkan Dua Skema Asuransi
Selain BPJS, pemerintah juga menyiapkan dua asuransi untuk jemaah haji, yaitu:
Asuransi jiwa dari Indonesia, berupa santunan bagi ahli waris jika jemaah wafat saat beribadah.
Asuransi kesehatan di Arab Saudi, yang menanggung biaya perawatan selama jemaah berada di Saudi. Premi asuransi ini termasuk dalam BPIH dan disebut mengalami kenaikan dari 20 riyal (2025) menjadi 100 riyal.
Dengan adanya aturan ini, calon jemaah diimbau untuk memastikan status BPJS Kesehatan tetap aktif sejak jauh hari sebelum keberangkatan. Hal tersebut penting agar jemaah tidak mengalami kendala administrasi, sekaligus tetap mendapatkan perlindungan biaya kesehatan apabila membutuhkan perawatan lanjutan setelah kembali ke Indonesia.


