Jemaah Haji RI Ketahuan Bawa 1.000 Bungkus Rokok, Berujung Disita Saudi

Berita Haji Terupdate

5/19/20252 min read

  Petugas Bea Cukai Arab Saudi kembali menemukan pelanggaran dari jemaah haji asal Indonesia terkait pembawaan barang bawaan pribadi yang melebihi ketentuan. Kali ini, sebanyak 100 slop rokok atau sekitar 1.000 bungkus ditemukan di dalam koper milik beberapa jemaah saat dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah.

Peristiwa ini terjadi pada kedatangan kelompok terbang (kloter) JKG, yang mendarat sekitar pukul 04.30 waktu setempat. Temuan rokok tersebut tersebar di sembilan koper milik jemaah, dan seluruhnya langsung disita oleh otoritas bea cukai Arab Saudi.

Menurut Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah Muhammad, temuan ini bukanlah kejadian yang pertama. Namun, ia menegaskan bahwa dari segi jumlah, kasus ini adalah yang terbesar selama musim haji 2025 berlangsung.

"Kasus seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya, tapi kali ini jumlahnya sangat besar, sehingga menjadi perhatian khusus," ujar Abdillah, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.

Otoritas Arab Saudi sebenarnya telah menetapkan batas maksimal barang bawaan rokok yang boleh dibawa oleh individu, yakni dua slop atau 200 batang per orang. Melebihi jumlah tersebut dianggap melanggar ketentuan bea cukai dan bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari penyitaan barang hingga denda administratif.

“Jemaah perlu memahami bahwa aturan ini berlaku untuk semua tanpa pengecualian. Membawa lebih dari dua slop rokok bisa menimbulkan masalah hukum dan merugikan jemaah itu sendiri,” lanjut Abdillah.

Sebagai contoh, pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah asal Indonesia dikenai denda sebesar 200 riyal Saudi (sekitar Rp800.000) hanya karena membawa lima slop rokok, atau tiga slop lebih dari batas yang diizinkan. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Arab Saudi benar-benar menegakkan aturan cukai dengan ketat dan tanpa kompromi.

PPIH Arab Saudi mengingatkan seluruh jemaah agar tidak menganggap enteng aturan cukai, terutama ketika berhubungan dengan barang-barang seperti rokok, parfum, atau obat-obatan. Ketidakpatuhan bisa berdampak buruk, tidak hanya bagi jemaah itu sendiri tetapi juga terhadap citra kelompok terbang asal Indonesia secara keseluruhan.

Selain itu, proses pemeriksaan yang ketat akibat temuan pelanggaran dapat menyebabkan keterlambatan dalam alur keberangkatan dan pemrosesan imigrasi, serta menimbulkan ketegangan yang sebenarnya bisa dihindari jika aturan dipatuhi.

Melalui pernyataan resminya, PPIH Arab Saudi kembali mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar memperhatikan dan menaati ketentuan terkait barang bawaan yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.

PPIH juga telah menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai media informasi di asrama haji, embarkasi, dan dalam buku panduan haji. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran jemaah untuk membawa barang seperlunya dan tidak mencoba “bermain-main” dengan aturan yang berlaku di negara tujuan.

“Mohon kepada jemaah untuk tidak membawa barang melebihi batas, apalagi barang-barang yang sudah diatur ketat oleh pemerintah Arab Saudi. Selain melanggar aturan, ini juga bisa merugikan jemaah sendiri,” pungkas Abdillah.

Kepatuhan terhadap aturan, termasuk dalam hal membawa barang pribadi, merupakan bagian dari adab beribadah di Tanah Suci. Dengan disiplin dan kesadaran, jemaah Indonesia akan mampu menjaga nama baik bangsa sekaligus menjalani ibadah dengan tenang dan khusyuk.