Ribuan botol air zam-zam jamaah haji indonesia di buang

ribuan botol air zam-zam jamaah haji indonesia di buang

6/17/20251 min read

Pemeriksaan ketat di Makkah berujung pada penyitaan dan pemusnahan ribuan botol air zamzam milik jemaah haji Indonesia. Meskipun merupakan cenderamata favorit, air suci ini secara tegas dilarang dibawa dalam koper bagasi. Larangan ini kerap diabaikan, padahal tujuannya adalah menjaga keamanan dan kelancaran penerbangan.

Cecep Nursyamsi, Kepala Seksi Pelayanan Pemberangkatan dan Pemulangan PPIH Arab Saudi, menjelaskan bahwa setiap koper jemaah akan melalui proses penimbangan dan pemindaian X-ray di gudang setelah dari hotel H-2. Apabila terdeteksi adanya air zamzam atau barang terlarang lainnya, koper akan dibongkar. Namun, Cecep memastikan bahwa proses pembongkaran akan dilakukan secara rapi dan barang-barang jemaah akan tetap utuh, bahkan dilengkapi dengan fasilitas wrapping untuk mengembalikan kondisi koper seperti semula.

"Kami tidak bisa membiarkan satu botol pun lolos," tegas Cecep. Ia khawatir, jika satu botol saja lolos, jemaah lain akan menganggapnya remeh, padahal hal ini berisiko serius bagi keselamatan penerbangan. Berbagai modus pembungkusan air zamzam, mulai dari dilakban hingga dimasukkan dalam sajadah atau kain ihram, bahkan mencapai 5 liter per koper, tetap tidak luput dari deteksi X-ray.

Mohammad Faiz, pengawas pembongkaran dari Saudi Airlines, membeberkan pengalaman uniknya: pernah ada koper yang separuhnya berisi air zamzam. Ia menekankan bahwa proses pembongkaran yang memakan waktu ini dapat memicu penundaan jadwal penerbangan. Bahkan, tidak jarang koper yang terlambat akibat pembongkaran terpaksa diterbangkan di kloter berikutnya karena pesawat harus tetap berangkat sesuai jadwal.

Demi kelancaran dan keselamatan perjalanan, jemaah diimbau keras untuk mematuhi peraturan. Selain air zamzam, berikut adalah beberapa barang lain yang dilarang keras dalam koper bagasi:

  • Produk bertekanan/semprotan (aerosol), gas, magnet.

  • Senjata tajam dan mainan bertenaga baterai.

  • Power bank atau perangkat berdaya baterai lebih dari 20.000 mAh.

  • Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih (setara SAR 25.000 atau lebih).

  • Produk hewani dan makanan berbau menyengat.

  • Tanaman hidup dan hasil olahannya.