Rombongan Pertama Haji Khusus Indonesia Tiba di Madinah
Info Update Seputar Haji dan Umroh
5/14/20252 min read
Madinah, 13 Mei 2025. Sejak pukul 08.30 waktu Arab Saudi (WAS), suasana di Bandara Internasional Prince Mohammed Bin Abdulaziz, Madinah, sudah tampak sibuk. Tim Media Center Haji (MCH) bersama Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersiap menyambut kedatangan rombongan pertama jemaah haji khusus asal Indonesia. Suasana penuh antusias ini menjadi awal dari rangkaian perjalanan spiritual menuju puncak ibadah haji di Tanah Suci.
Rombongan pertama yang tiba terdiri dari 36 jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Nur Haramain Mulia, serta tiga jemaah dari PIHK Nur Dhuha Wisata, didampingi oleh dua petugas pendamping. Mereka mendarat dengan pesawat Qatar Airways QR1178 yang lepas landas dari Bandara Juanda, Surabaya, pada Senin, 12 Mei 2025, dan tiba di Madinah pada Selasa pagi, pukul 09.40 WAS, setelah transit terlebih dahulu di Doha, Qatar.
Petugas PIHK, Moh. Rifa’i, yang mendampingi rombongan ini menyampaikan bahwa seluruh jemaah dalam kondisi sehat dan lengkap. “Alhamdulillah, semua jemaah yang saya dampingi tiba dalam keadaan baik. Kami sempat transit di Doha karena tidak ada penerbangan langsung dari Surabaya ke Madinah untuk jemaah haji khusus,” ungkapnya kepada tim MCH.
Sebagian besar anggota rombongan berasal dari Probolinggo, sementara beberapa lainnya berasal dari Surabaya dan Bekasi. Mereka telah menanti antara tiga hingga delapan tahun untuk memperoleh kesempatan menunaikan ibadah haji ini. Di Madinah, para jemaah dijadwalkan tinggal selama 10 hingga 11 hari sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah untuk menunaikan umrah wajib dan mengikuti puncak ibadah wukuf di Arafah.
Secara keseluruhan, perjalanan haji khusus yang ditempuh rombongan ini akan berlangsung selama 33 hari. Sebagai jemaah haji khusus, mereka mendapatkan fasilitas premium, termasuk penginapan di hotel bintang lima di Madinah dan Makkah. Saat di Mina, mereka akan menempati tenda eksklusif tipe 115 yang berlokasi dekat dengan Jamarat, memudahkan akses saat melontar jumrah.
Namun, layanan eksklusif ini tentu berbanding lurus dengan biaya yang harus dikeluarkan. Menurut Rifa’i, biaya perjalanan haji khusus yang dibebankan oleh PIHK Nur Haramain Mulia berkisar USD 15.000, atau sekitar Rp247 juta, tergantung kurs dolar saat pembayaran.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa rombongan ini merupakan bagian dari total 17.680 jemaah haji khusus Indonesia tahun ini—sekitar 8 persen dari total kuota nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berbeda dari jemaah haji reguler yang keberangkatannya dibagi dalam dua gelombang, jemaah haji khusus memiliki fleksibilitas lebih tinggi. Mereka merencanakan perjalanan secara mandiri melalui PIHK masing-masing dan bisa datang di awal, pertengahan, atau menjelang waktu wukuf.
“Tahapan keberangkatan dan pemulangan jemaah haji khusus tidak mengikuti pola gelombang seperti jemaah reguler. Mereka menggunakan penerbangan reguler dan jadwalnya diatur mandiri oleh PIHK,” jelas Basir.
Meski bersifat mandiri, Pemerintah tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui PPIH. Pemeriksaan mencakup kualitas layanan transportasi, akomodasi, serta fasilitas selama menjalani puncak ibadah haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
“Tim kami akan memastikan seluruh layanan sesuai dengan kontrak yang dijanjikan PIHK kepada jemaah. Mulai dari penjemputan di bandara, standar hotel di Madinah dan Makkah, hingga layanan selama prosesi ibadah,” tegas Basir.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per Selasa sore pukul 16.46 WAS, jumlah jemaah haji reguler Indonesia yang telah tiba di Madinah tercatat sebanyak 84.806 orang dari total kuota 203.320 jemaah, atau sekitar 41,71 persen. Rombongan gelombang kedua dijadwalkan mulai mendarat di Jeddah pada 16 Mei 2025.
Kedatangan rombongan pertama haji khusus ini menandai awal dari dinamika pelayanan ibadah haji yang lebih personal namun tetap di bawah pengawasan pemerintah, memastikan setiap jemaah mendapatkan hak dan kenyamanan sesuai biaya dan harapan mereka.

