Arab Saudi Tetapkan 2 Vaksin Wajib untuk Haji 2026/1447 H

Vaksin yang wajib di pakai oleh jamaah Haji Indonesia

3/5/20261 min read

Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan persyaratan kesehatan terbaru bagi jemaah yang akan menunaikan ibadah Haji 2026 atau musim haji 1447 Hijriah. Dalam kebijakan terbaru tersebut, terdapat dua vaksin yang wajib dipenuhi sebelum jemaah memperoleh izin berhaji.

Dua Vaksin Wajib untuk Haji 2026

Melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi, pemerintah menegaskan bahwa vaksin meningitis (meningokokus) merupakan syarat utama bagi seluruh calon jemaah, termasuk tenaga kesehatan yang bertugas selama musim haji.

Kewajiban ini berlaku khususnya bagi mereka yang belum menerima vaksin meningitis dalam lima tahun terakhir. Aturan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit menular di tengah jutaan jemaah dari berbagai negara.

Selain meningitis, vaksin influenza musiman juga ditetapkan sebagai vaksin wajib. Vaksin influenza yang diakui adalah vaksin yang diberikan setelah 1 September 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko penyebaran penyakit pernapasan yang rentan meningkat saat kepadatan jemaah mencapai puncaknya.

Dengan demikian, untuk memenuhi syarat kesehatan Haji 2026/1447 H, jemaah wajib telah menerima:

✅ Vaksin Meningitis (wajib)

✅ Vaksin Influenza Musiman (wajib)

Vaksin COVID-19 Bersifat Rekomendasi

Sementara itu, vaksin COVID-19 tidak termasuk syarat wajib. Pemerintah Arab Saudi hanya merekomendasikan jemaah untuk menerima vaksin COVID-19 sebagai perlindungan tambahan, khususnya bagi yang mendapatkan dosis setelah 1 Januari 2025.

Verifikasi Melalui Aplikasi Sehaty

Status vaksinasi jemaah dapat diverifikasi melalui aplikasi kesehatan resmi Arab Saudi, yaitu Sehaty, yang telah terintegrasi dengan sistem data Kementerian Kesehatan.

Melalui sistem tersebut, otoritas dapat memastikan setiap jemaah telah memenuhi persyaratan kesehatan sebelum mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji.

Pemerintah juga mengimbau calon jemaah agar melengkapi vaksinasi jauh sebelum musim haji dimulai guna menghindari kendala dalam proses penerbitan izin berhaji. Langkah ini diharapkan dapat menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji 2026.