Visa Haji Furoda Tak Terbit, Travel Alami Kerugian Miliaran Rupiah, Calon Jemaah Pasrah
Berita Haji Terupdate
ATM Creator Team
5/31/20252 min read


Jakarta, 30 Mei 2025 – Ribuan calon jemaah haji Indonesia yang memilih jalur haji furoda menghadapi kekecewaan mendalam setelah visa mereka tidak kunjung terbit menjelang keberangkatan. Akibatnya, banyak biro travel mengalami kerugian finansial yang signifikan, sementara para calon jemaah harus menerima kenyataan bahwa impian mereka untuk menunaikan ibadah haji tahun ini harus ditunda.
Haji furoda, atau dikenal juga sebagai visa mujamalah, adalah jalur haji yang visanya diperoleh langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa melalui kuota resmi pemerintah Indonesia. Jalur ini memungkinkan calon jemaah untuk berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler. Namun, biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang.
Menjelang musim haji tahun ini, banyak calon jemaah haji furoda yang belum menerima visa mereka. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dan kecemasan di kalangan jemaah dan penyelenggara travel. Beberapa biro travel mengaku telah mengeluarkan biaya besar untuk persiapan keberangkatan, termasuk pemesanan tiket pesawat dan akomodasi di Arab Saudi. Dengan visa yang tidak kunjung terbit, investasi tersebut terancam sia-sia.
Banyak biro travel yang mengalami kerugian finansial akibat situasi ini. Biaya yang telah dikeluarkan untuk persiapan keberangkatan tidak dapat dikembalikan, sementara para calon jemaah menuntut kejelasan dan pengembalian dana. Beberapa biro travel bahkan menghadapi potensi gugatan hukum dari jemaah yang merasa dirugikan.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji furoda harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar. Visa mujamalah yang diperoleh secara tidak resmi atau melalui jalur yang tidak sesuai dapat menyebabkan masalah di kemudian hari, termasuk penolakan masuk oleh otoritas imigrasi Arab Saudi.
Pada tahun 2022, sebanyak 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi oleh otoritas Arab Saudi karena menggunakan visa yang tidak sah. Mereka diketahui memperoleh visa dari negara lain seperti Malaysia dan Singapura melalui biro travel yang tidak terdaftar di Kemenag. Kasus ini menjadi peringatan bagi calon jemaah untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro travel.
Calon jemaah haji diimbau untuk memastikan bahwa mereka menggunakan jasa biro travel yang resmi dan terdaftar di Kemenag. Selain itu, penting untuk memahami bahwa visa haji furoda tidak dijamin oleh pemerintah Indonesia, sehingga risiko sepenuhnya ditanggung oleh calon jemaah dan penyelenggara travel.
Situasi yang dihadapi oleh calon jemaah haji furoda tahun ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan memilih jalur yang resmi dan terpercaya, calon jemaah dapat meminimalkan risiko dan memastikan bahwa ibadah haji mereka dapat terlaksana dengan lancar.